UU
PERFILMAN
Pasal 72
BAB 8 — PENGHARGAAN
(1) Insan perfilman, pelaku kegiatan perfilman, dan
pelaku usaha perfilman yang berprestasi
dan/atau berjasa dalam memajukan perfilman
diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk tanda
kehormatan, pemberian beasiswa, asuransi,
pekerjaan, atau bentuk penghargaan lain yang
bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
