UU
PERFILMAN
Pasal 7
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan
usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan
usia penonton film yang meliputi film:
untuk penonton semua umur;
untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih; dan
- untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih.
