UU
PERFILMAN
Pasal 8
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Kegiatan perfilman meliputi:
pembuatan film;
jasa teknik film;
pengedaran film;
pertunjukan . . .
pertunjukan film;
apresiasi film; dan
pengarsipan film.
(2) Usaha perfilman meliputi:
pembuatan film;
jasa teknik film;
pengedaran film;
pertunjukan film;
penjualan film dan/atau penyewaan film;
pengarsipan film;
ekspor film; dan
impor film.
(3) Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain
yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
