UU
PERFILMAN
Pasal 6
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan
usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
- mendorong khalayak umum melakukan kekerasan
dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
menonjolkan pornografi;
memprovokasi terjadinya pertentangan
antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau
antargolongan;
- menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-
nilai agama;
- mendorong khalayak umum melakukan tindakan
melawan hukum; dan/atau
- merendahkan harkat dan martabat manusia.
