UU
PERFILMAN
Pasal 5
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan
berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan
berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
