UU
PERFILMAN
Pasal 65
BAB 6 — SENSOR FILM
(1) Lembaga sensor film dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat
didukung oleh anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(2) Lembaga sensor film dapat menerima dana dari
tarif yang dikenakan terhadap film yang disensor.
(3) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diaudit oleh akuntan publik dan
diumumkan kepada masyarakat.
(4) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.
