UU
PERFILMAN
Pasal 64
BAB 6 — SENSOR FILM
(1) Anggota lembaga sensor film berjumlah 17 (tujuh
belas) orang terdiri atas 12 (dua belas) orang
unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur
Pemerintah.
(2) Anggota lembaga sensor film memegang jabatan
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota lembaga sensor film diangkat oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
