UU
PERFILMAN
Pasal 63
BAB 6 — SENSOR FILM
(1) Menteri mengajukan kepada Presiden calon
anggota lembaga sensor film yang telah lulus
melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berasal dari pemangku kepentingan
perfilman.
(4) Panitia seleksi dalam memilih calon anggota
lembaga sensor film bekerja secara jujur,
terbuka, dan objektif.
(5) Calon anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi syarat-syarat:
- warga negara Republik Indonesia berusia
paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan
paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- memahami asas, tujuan, dan fungsi
perfilman;
- memiliki kecakapan dan wawasan dalam
ruang lingkup tugas penyensoran; dan
- dapat melaksanakan tugasnya secara penuh
waktu.
