UU
PERFILMAN
Pasal 57
BAB 6 — SENSOR FILM
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan
dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh
surat tanda lulus sensor.
(2) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan
penyensoran yang meliputi:
- penelitian dan penilaian tema, gambar,
adegan, suara, dan teks terjemahan suatu
film yang akan diedarkan dan/atau
dipertunjukkan kepada khalayak umum;
- penentuan kelayakan film dan iklan film
untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan
kepada khalayak umum; dan
- penentuan penggolongan usia penonton film.
(3) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh
negatif film dan iklan film.
