UU
PERFILMAN
Pasal 56
BAB 5 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah daerah berwenang untuk memberikan
keringanan pajak daerah dan retribusi daerah
tertentu untuk perfilman.
BAB 5 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah daerah berwenang untuk memberikan
keringanan pajak daerah dan retribusi daerah
tertentu untuk perfilman.