UU
PERFILMAN
Pasal 55
BAB 5 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan dan rencana induk
perfilman nasional;
- menetapkan serta melaksanakan kebijakan
dan rencana perfilman daerah; dan
- menyediakan sarana dan prasarana untuk
pengembangan dan kemajuan perfilman.
(2) Dalam menetapkan kebijakan dan rencana
perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu
pada kebijakan dan rencana induk perfilman
nasional.
