UU
PERFILMAN
Pasal 54
BAB 5 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah daerah berkewajiban:
- memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
- memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan
pengarsipan film;
- memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan
ketersediaan film Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32; dan
- memfasilitasi pembuatan film dokumenter
tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
