UU
PERFILMAN
Pasal 53
BAB 5 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak
dan bea masuk tertentu untuk perfilman.
BAB 5 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak
dan bea masuk tertentu untuk perfilman.