UU
PERFILMAN
Pasal 52
BAB 5 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan
mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan
rencana induk perfilman nasional dengan
memperhatikan masukan dari badan perfilman
Indonesia.
