UU
PERFILMAN
Pasal 51
BAB 5 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah berkewajiban:
- memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
- memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi perfilman;
- memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film
dan pengarsipan film; dan
- memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan
ketersediaan film Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.
