UU
PERFILMAN
Pasal 50
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban:
- memiliki kompetensi kegiatan dalam bidang
perfilman; dan
- menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika,
moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam
kegiatan perfilman.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap pelaku usaha perfilman berkewajiban:
- memiliki kompetensi dan sertifikat usaha
dalam bidang perfilman;
- menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika,
moral, kesusilaan, dan budaya bangsa
dalam usaha perfilman; dan
- membuat dan memenuhi perjanjian kerja
dengan mitra kerja yang dibuat secara
tertulis.
