UU
PERFILMAN
Pasal 49
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha
perfilman berhak:
- berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang
perfilman;
- mendapatkan kesempatan yang sama untuk
menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan
perfilman dan usaha perfilman;
mendapatkan perlindungan hukum;
membentuk organisasi dan/atau asosiasi kegiatan
atau usaha yang memiliki kode etik; dan
- mendapatkan dukungan dan fasilitas dari
Pemerintah dan pemerintah daerah.
