UU
PERFILMAN
Pasal 48
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap insan perfilman berkewajiban:
- memenuhi standar kompetensi dalam bidang
perfilman;
melaksanakan pekerjaan secara profesional;
melaksanakan . . .
- melaksanakan perjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis; dan
- menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral,
kesusilaan, dan budaya bangsa.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pelaku Kegiatan Perfilman dan Pelaku Usaha Perfilman
