UU
PERFILMAN
Pasal 47
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap insan perfilman berhak:
- berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang
perfilman;
- mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja;
mendapatkan jaminan sosial;
mendapatkan perlindungan hukum;
menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku
usaha perfilman;
- membentuk organisasi profesi yang memiliki kode
etik;
- mendapatkan asuransi dalam kegiatan perfilman
yang berisiko;
- menerima pendapatan yang sesuai dengan standar
kompetensi; dan
- mendapatkan honorarium dan/atau royalti sesuai
dengan perjanjian.
