UU
PERFILMAN
Pasal 46
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Masyarakat berkewajiban:
- membantu terciptanya suasana aman, damai,
tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam
pembuatan film dan pertunjukan film;
- membantu terpeliharanya sarana dan prasarana
perfilman; dan
- mematuhi . . .
- mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia
penonton film.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Insan Perfilman
