UU
PERFILMAN
Pasal 45
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Masyarakat berhak:
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman
dan usaha perfilman;
memilih dan menikmati film yang bermutu;
menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku
usaha perfilman;
- memperoleh kemudahan sarana dan prasarana
pertunjukan film; dan
- mengembangkan perfilman.
