UU
PERFILMAN
Pasal 58
BAB 6 — SENSOR FILM
(1) Untuk melakukan penyensoran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3)
dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap
dan independen.
(2) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara
Republik Indonesia.
(3) Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri.
(4) Lembaga sensor film dapat membentuk
perwakilan di ibukota provinsi.
