UU
PERFILMAN
Pasal 41
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pemerintah wajib mencegah masuknya film
impor yang bertentangan dengan nilai-nilai
agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya
bangsa.
(2) Pemerintah wajib membatasi film impor dengan
menjaga proporsi antara film impor dan film
Indonesia guna mencegah dominasi budaya
asing.
