UU
PERFILMAN
Pasal 42
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Impor film dapat dilakukan oleh perwakilan
diplomatik atau badan internasional yang diakui
Pemerintah untuk kepentingannya sendiri.
(2) Film yang diimpor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan kepada
khalayak umum dengan pemberitahuan kepada
Menteri.
