UU
PERFILMAN
Pasal 40
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Ekspor film dilakukan oleh pelaku usaha ekspor
film.
(2) Impor . . .
(2) Impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor
film.
(3) Pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha
impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) masing-masing merupakan badan
usaha berbentuk badan hukum Indonesia.
