Pasal 39
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pelaku usaha pembuatan film menyerahkan salah
satu kopi-jadi film dari setiap film yang
dimilikinya kepada pusat pengarsipan film
Indonesia untuk disimpan sebagai arsip paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
terakhir film dipertunjukkan.
(2) Pelaku kegiatan pembuatan film secara sukarela
menyerahkan salah satu kopi-jadi film dari setiap
film yang dimilikinya kepada pusat pengarsipan
film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip.
(3) Pusat pengarsipan film Indonesia harus aktif
melakukan perolehan kopi-jadi film dokumenter
yang memiliki nilai sejarah dan budaya bangsa.
(4) Penyimpanan arsip film sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesembilan
Ekspor Film dan Impor Film
