Pasal 38
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku
kegiatan pengarsipan film atau pelaku usaha
pengarsipan film.
(2) Pelaku kegiatan pengarsipan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membentuk pusat pengarsipan film Indonesia.
(4) Pelaku usaha pengarsipan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha
Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia.
(5) Pengarsipan . . .
(5) Pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
