UU
PERFILMAN
Pasal 37
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 meliputi:
festival film;
seminar, diskusi, dan lokakarya; dan
kritik dan resensi film.
(2) Apresiasi film sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
Bagian Kedelapan
Pengarsipan Film
