UU
PERFILMAN
Pasal 36
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan
apresiasi film.
(2) Pelaku . . .
(2) Pelaku kegiatan apresiasi film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
