UU
PERFILMAN
Pasal 35
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Penjualan film dan/atau penyewaan film dapat
dilakukan oleh pelaku usaha penjualan film
dan/atau pelaku usaha penyewaan film
berbentuk badan usaha Indonesia atau
perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Penjualan film dan/atau penyewaan film
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketujuh
Apresiasi Film
