UU
PERFILMAN
Pasal 32
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) wajib
mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya
60% (enam puluh persen) dari seluruh jam
pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam)
bulan berturut-turut.
