UU
PERFILMAN
Pasal 31
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pertunjukan film untuk golongan penonton usia
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
yang melalui penyiaran televisi hanya dapat
dilakukan dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00
waktu setempat.
(2) Pertunjukan film untuk golongan penonton usia
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih kepada
khalayak umum dilarang dilakukan di lapangan
terbuka atau di gedung pertunjukan nonbioskop
kecuali kegiatan apresiasi film atau pertunjukan
film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
