UU
PERFILMAN
Pasal 30
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pertunjukan film dapat dilakukan melalui:
layar lebar;
penyiaran televisi; dan
jaringan teknologi informatika.
(2) Pertunjukan film melalui layar lebar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
pertunjukan film:
di bioskop;
di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
di lapangan terbuka.
(3) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem proyeksi
atau nonproyeksi terhadap semua hasil
pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.
(4) Pertunjukan . . .
(4) Pertunjukan film selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
