UU
PERFILMAN
Pasal 29
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pertunjukan film dapat dilakukan oleh pelaku
kegiatan pertunjukan film atau pelaku usaha
pertunjukan film.
(2) Pelaku kegiatan pertunjukan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha
yang berbadan hukum Indonesia.
