UU
PERFILMAN
Pasal 28
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Menteri menetapkan tata edar film untuk
menjamin perlakuan yang adil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(2) Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- ketentuan tentang pokok-pokok hak dan
kewajiban para pihak yang harus diatur di
dalam perjanjian kerjasama antara para
pihak;
- pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja
sama; dan
- sanksi atas pelanggaran kerjasama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Kelima
Pertunjukan Film
