UU
PERFILMAN
Pasal 27
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pelaku usaha pertunjukan film wajib memberikan
hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku
usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan
film.
(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku
usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk
mendapatkan kesempatan jam pertunjukan
berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas
yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha
pertunjukan film terhadap pelaku usaha
pengedaran film.
