UU
PERFILMAN
Pasal 26
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana
dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) wajib
memberikan hak dan perlakuan yang adil
terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk
memperoleh film.
(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku
usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk
mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria
urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan
sama oleh pelaku usaha pengedaran film
terhadap pelaku usaha pertunjukan film.
