UU
PERFILMAN
Pasal 25
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan
pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran
film.
(2) Pelaku kegiatan pengedaran film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha
berbadan hukum Indonesia.
