UU
PERFILMAN
Pasal 24
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku
kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa
teknik film.
(2) Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku . . .
(3) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha
yang berbadan hukum Indonesia.
Bagian Keempat
Pengedaran Film
