UU
PERFILMAN
Pasal 23
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Jasa teknik film meliputi:
studio pengambilan gambar film;
sarana pengambilan gambar film;
laboratorium pengolahan film;
sarana penyuntingan film;
sarana pengisian suara film;
sarana pemberian teks film; dan
sarana pencetakan dan/atau penggandaan
film.
(2) Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
