UU
PERFILMAN
Pasal 22
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pembuatan film oleh pihak asing yang
menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan
dengan izin Menteri.
(2) Pembuatan . . .
(2) Pembuatan film yang menggunakan insan
perfilman asing dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Bagian Ketiga
Jasa Teknik Film
