UU
PERFILMAN
Pasal 33
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pelaku usaha pertunjukan film yang melakukan
pertunjukan film di bioskop sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib
memberitahukan kepada Menteri secara berkala
jumlah penonton setiap judul film yang
dipertunjukkan.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri wajib mengumumkan kepada masyarakat
secara berkala jumlah penonton setiap judul film
yang dipertunjukkan di bioskop.
