UU
PERFILMAN
Pasal 13
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau
membuat ketentuan yang bertujuan untuk
menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi
atau menerima pasokan film yang mengakibatkan
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
