UU
PERFILMAN
Pasal 12
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang
mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha
pembuatan film atau pengedaran film atau impor film
melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya
selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang
mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat.
