UU
PERFILMAN
Pasal 11
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiliki usaha
perfilman lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya integrasi vertikal, baik langsung
maupun tidak langsung.
(2) Larangan . . .
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film
yang melakukan pengedaran film dan ekspor film
untuk film produksi sendiri.
