UU
PERFILMAN
Pasal 10
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha
perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali
pelaku usaha impor film.
(2) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha
perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
wajib mengutamakan penggunaan sumber daya
dalam negeri secara optimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib
mengutamakan film Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan
penggunaan sumber daya dalam negeri secara
optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
