Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf
f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut
biaya dan diproses dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Jenis . . .
(2) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e,
huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha,
kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan
film oleh pelaku usaha perseorangan.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:
usaha pengedaran film;
usaha ekspor film; dan/atau
usaha impor film.
(4) Izin usaha diberikan oleh bupati atau walikota
untuk setiap jenis usaha:
- usaha penjualan dan/atau penyewaan film;
dan/atau
- usaha pertunjukan film.
(5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b tidak termasuk izin usaha pertunjukan
film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau
jaringan teknologi informatika.
(6) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja.
(7) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bagi usaha pertunjukan film yang dilakukan
melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi
informatika diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Izin . . .
(8) Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku
usaha perfilman yang dapat mengakibatkan
terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara pendaftaran usaha dan permohonan izin
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.
