UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
