UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai batas-batas
wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
sebelah . . .
- sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Tambelan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Anambas.
