UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 98
BAB 11 — DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan menjadi barang milik Negara. (2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah.
(3) Barang ...
(3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah. (4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan penugasan.
